FIJUS.ID, Manado – Nada khawatir meletup dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulut, Riedel Pitoy. Minimnya partisipasi publik dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2026-2044, yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (24/2/2026), jadi pemantik.
Ia mengkhawatirkan kebijakan itu justru tidak mengakomodasi kepentingan penambang rakyat dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) lebih berpotensi menguntungkan oligargi lokal. Hal itu diungkapkan Pitoy dalam diskusi dan konferensi pers dilaksanakan Koalisi Masyarakat Sipil di Daseng Karangria, Kota Manado, Kamis (26/2/2026).
Dalam diskusi tersebut, Pitoy juga menyinggung keberadaan perwakilan pengusaha tambang dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang menyusun regulasi tersebut.
Menurut Walhi, ada persoalan mendasar dalam RTRW ini, terutama menyangkut WPR. Informasi terakhir yang Walhi terima menyebutkan ada 62 blok WPR disetujui dari 232 yang diusulkan Pemerintah Provinsi.
Pitoy menyebutkan persoalan tidak berhenti pada angka. Hingga kini, publik tidak memperoleh informasi jelas mengenai lokasi pasti blok-blok tersebut di Sulut. Menurut data yang sudah disampaikan hanya berupa angka, tanpa transparansi titik lokasi. Dan ini menimbulkan tanda tanya besar.
Pitoy juga menyebutkan jika WPR ini dinilai berisiko memicu bencana dan kerusakan lingkungan.
Walhi Sulut juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Ratatotok dan Kepulauan Sangihe. Menurut mereka, legalisasi WPR tanpa pengawasan ketat berpotensi menjadi legitimasi atas praktik-praktik tambang tanpa izin yang telah lama berlangsung, merampas ruang hidup masyarakat, serta mencemari lingkungan.
Pitoy memberikan contoh, betapa maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kepulauan Sangihe yang semakin masif.
Penelitian yang dilakukan oleh Greenpeace menemukan adanya pencemaran air dan sedimentasi di pesisir Teluk Menebas, tepat di area aktivitas pertambangan.
“Dari perspektif kami, isu lingkungan hidup belum sepenuhnya terakomodasi, baik dalam proses penyusunan RTRW maupun pada hasil akhirnya,” katanya.
Walhi bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan agar Perda RTRW tidak menjadi payung hukum yang melegitimasi praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Utara.

