AMAN Tegaskan Aksi Tolak RTRW Sulut Murni Kegelisahan Masyarakat

Date:

Penulis: Aglan Arief

FIJUS.ID, Manado –  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa aksi yang mereka laksanakan bersama Koalisi Masyarakat Sipil di hari Selasa (24/2/2026) adalah murni kegelisahan masyarakat dan tidak ditunggangi kepentingan kelompok tertentu. Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Sulut, Kharisma Kurama, dalam diskusi “Batalkan Perda RTRW Sulut 2026-2044” yang dilaksanakan Koalisi Masyarakat Sipil di Daseng Karangria, Kota Manado, Kamis (26/2/2026).

Kurama mengatakan, sejak pertengahan tahun lalu AMAN Sulut bersama Koalisi Masyarakat Sipil sudah menyurat secara resmi kepada DPRD Provinsi Sulut untuk mendapatkan draf Ranperda dan naskah akademik RTRW.

Tak sampai di situ, mereka juga meminta untuk DPRD Sulut bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jaringan dan masyarakat sipil.

Dalam diskusi ini, AMAN Sulut juga mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh sejumlah pejabat publik setelah aksi penolakan dari masyarakat sipil, semat-mata untuk membenturkan gerakan masyarakat sipil dengan rakyat Sulut, terlebih khusus penambang rakyat.

AMAN Sulut juga menilai jika pernyataan dari sejumlah pejabat publik adalah politik adu domba yang dimainkan oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab.

“Seharusnya sejak awal surat audiensi kami direspons, bukan justru menyulut rakyat untuk saling berhadapan,” kata Kurama.

Ia juga mengungkapkan jika pemerintah daerah belum mengakui eksistensi Masyarakat Adat. Karena menurutnya, Masyarakat Adat adalah subjek yang seharusnya dilibatkan dalam penyusunan rencana tata ruang 20 tahun ke depan.

Kurama menekankan bahwa Masyarakat Adat hidup berdampingan dengan hutan dan laut, merawatnya dari kerusakan ekologis, serta menjaga keberlanjutan sumber pangan. Namun dalam proses penyusunan RTRW, mereka justru diabaikan.

Ia mengungkapkan, artisipasi Masyarakat Adat tidak bermakna, bahkan tidak dilibatkan sama sekali.

AMAN Sulut turut memaparkan data yang mereka himpun dari berbagai sumber. Sejak 1995 hingga 2024, Sulut mengalami tren kehilangan hutan yang signifikan. Tercatat sekitar 1.468 hektare lubang tambang berizin konsesi, belum termasuk tambang ilegal.

Menurutnya jika dikomparasikan dengan ukuran lapangan sepak bola, sudah berapa banyak yang hilang akibat lubang tambang di Sulut.

Di Sulut, sekitar 35.963 hektare hutan di atas luasan tanah mineral dilaporkan hilang. Angka tersebut dinilai bukan jumlah kecil karena berdampak langsung pada ekosistem, keanekaragaman hayati, serta keselamatan manusia.

Kehilangan dan kerusakan hutan tersebut yang menjadi rujukan untuk AMAN Sulut bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk menolak Perda RTRW yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut.

BAGIKAN POSTINGAN

spot_img

POPULER