Warga Dairi Desak Menteri LH Tolak Izin Baru PT DPM

Date:

Penulis : Belarmino Lapong

FIJUS.ID, Dairi – Gelombang penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di kabupaten Dairi kembali menguat seiring langkah PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) yang kini tengah mengajukan permohonan izin lingkungan baru. Solidaritas warga Dairi bersama ratusan organisasi masyarakat sipil secara resmi melayangkan desakan kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan bagi perusahaan tambang seng dan timbal tersebut.

Langkah hukum ini diambil warga menyusul adanya upaya dari pihak perusahaan yang mengajukan Addendum ANDAL (Analisi Dampak Lingkungan) RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan) pada tahun 2025. Permohonan izin baru ini dinilai sebagai upaya mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap, di mana Mahkamah Agung sebelumnya telah memenangkan gugatan warga dengan membatalkan izin lingkungan PT DPM karena terbukti mengancam keselamatan ruang hidup dan ekosistem di wilayah tersebut.

Warga menegaskan bahwa lokasi konsesi pertambangan berada di zona risiko bencana tinggi yang mencakup ancaman banjir, longsor, serta lintasan patahan gempa bumi yang aktif. Selain faktor keselamatan, keberadaan tambang tersebut juga mengancam kedaulatan pangan daerah karena berada di kawasan lahan sawah produktif yang dilindungi oleh Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah mengeksekusi putusan pengadilan dengan mencabut izin kelayakan lingkungan perusahaan melalui SK Nomor 888 Tahun 2025. Namun, munculnya proses perizinan baru melalui mekanisme addendum memicu kekhawatiran masyarakat akan terjadinya pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan hidup.

Hingga saat ini, dukungan terhadap perjuangan warga Dairi terus meluas dari berbagai elemen, mulai dari organisasi lingkungan nasional, lembaga bantuan hukum, hingga institusi keagamaan dan koperasi kredit di seluruh Indonesia.

“Kami berharap pemerintah pusat konsisten menjalankan amanat putusan Mahkamah Agung dan memprioritaskan keselamatan rakyat serta pelestarian lingkungan di atas kepentingan investasi pertambangan yang berisiko tinggi bagi masa depan Sumatera Utara,” ucap sejumlah warga, Kamis (12/3/2026).

BAGIKAN POSTINGAN

spot_img

POPULER