Perda RTRW Sulut Diketuk, Takaliuang:Kita Akan Menghadapi Kerusakan Lingkungan Masif

Date:

Penulis: Belarmino Lapong

FIJUS.ID, Manado – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya diketuk pada Selasa, 24 Februari 2026. Di hadapan para legislatif, Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044.

Aktivis lingkungan sekaligus Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa, Jull Takaliuang, memberikan pernyataan menohok terkait pengesahan Perda RTRW Sulawesi Utara. Sosok perempuan penerima penghargaan N-Peace Awards 2015 kategori Untold Stories: Woman Transforming their Communities ini menilai apa yang terjadi saat ini adalah sebuah kenyataan pahit yang dipaksakan kepada publik.

“Apa yang terjadi ini sebenarnya harus kita terima sebagai realitas yang pahit. Namun, patut dipertanyakan, bagaimana masyarakat bisa berpendapat atau mengetahui proses yang berlangsung, jika tiba-tiba segalanya sudah sampai pada tahap pengesahan?” ujar Takaliuang membuka pernyataannya.

Kekhawatiran Jull berdasar pada indikasi bahwa tata ruang ini nantinya justru hanya akan mengakomodasi kepentingan para cukong yang telah menyusup ke lingkaran kekuasaan melalui berbagai jabatan. Ia mencium adanya peran oknum internal yang memuluskan ide pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.

“Secara khusus untuk Sangihe, jika ini benar-benar terjadi, berarti pemerintah sedang mengajarkan masyarakat untuk melawan hukum. Ini adalah peristiwa yang menohok, sebuah pelanggaran hukum yang dilegitimasi oleh pemerintah melalui RTRW,” tegasanya.

Melihat banyaknya hal yang melenceng, Jull menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan menempuh jalan-jalan elegan untuk melakukan koreksi. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak terseret dalam pusaran kotor yang dimanfaatkan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

Jull juga menyinggung fenomena para pihak yang saat ini bersuara bak malaikat, namun diprediksi akan menjadi pelaku di masa depan. Baginya, ketakutan para aktivis sangatlah wajar ketika Sulawesi Utara dirancang untuk dikepung oleh wilayah pertambangan.

“Artinya, kita akan menghadapi kerusakan lingkungan yang masif. Di saat yang sama, terjadi pengalihan fungsi ruang dari pertanian atau hutan menjadi wilayah tambang rakyat. Ini berdampak serius pada ruang hidup dan keberlanjutan kita,” lanjut Takaliuang.

Dampak ini, menurut Jull, akan merembet hingga ke sektor pangan. Ke depan, irigasi pertanian dipastikan akan bersumber dari sungai yang telah tercemar logam berat akibat aktivitas tambang di hulu. Ia mempertanyakan apakah risiko fatal ini sudah dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan, mengingat ancaman bencana dan krisis iklim kini sudah menjadi momok yang nyata.

Tak hanya itu, Jull menyayangkan potensi pesisir dan kekayaan laut yang justru tidak dihitung sebagai modal pembangunan berkelanjutan. Baginya, pemerintah saat ini sedang mempertontonkan pola pikir yang sangat destruktif.

Kesedihan Jull memuncak saat melihat kerusakan lingkungan diakomodasi dalam bentuk produk hukum. Ia percaya bahwa yang akan menanggung beban bukanlah mereka yang berdasi atau orang kaya yang merancang aturan, melainkan masyarakat kecil dan alam yang hancur. Sejak lama ia mengingatkan agar manusia menghargai alam, namun kini akses untuk bersuara justru ditutup oleh paradigma pemerintah yang berbeda.

Jull pun menyatakan kesepakatannya terhadap aksi protes yang terjadi. Di era “No viral, no justice” ini, ia menegaskan bahwa langkah hukum harus segera diambil ketika perda tersebut mulai diberlakukan.

“Tunggu saja. Kita tidak buta. Selama kita terus membaca, kita pun pasti memahami apa yang harus dilakukan ke depannya,” tantangnya.

“Paradigma eksploitatif pemerintah saat ini benar-benar menghina akal sehat. Di saat publik berteriak tentang bencana seperti yang terjadi di Sumatera akibat kerusakan hutan, Sulawesi Utara justru merancang hal serupa secara masif melalui perda ini,” jelasnya.

Jull memberikan apresiasi mendalam bagi kawan-kawan aktivis yang terus bersuara atas nama Masyarakat Adat dan elemen sipil.

“Saya sebenarnya hampir kehabisan kata-kata mendengar perda ini disahkan tadi. Tapi secara khusus, saya mengapresiasi kawan-kawan yang terus bersuara atas nama masyarakat adat dan elemen sipil lainnya. Kalian mewakili masyarakat yang tidak bisa hadir di tempat pengambilan kebijakan yang eksklusif ini. Tempat yang tidak mengakomodasi kepentingan rakyat. Rapatkan barisan, kita harus bersiap untuk langkah perjuangan ke depan,” pungkas Takaliuang, menutup narasi perjuangan yang sejak lama konsisten digaungkannya.

BAGIKAN POSTINGAN

spot_img

POPULER