Melawan Pengabaian, JKPP Rilis Peta Indikatif Wilayah Adat Laut

Date:

Penulis : Filo Gratiadeo

FIJUS.ID, Jakarta – Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) resmi meluncurkan Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA) Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Peta ini mengidentifikasi sedikitnya 81,9 juta hektare wilayah adat yang mencakup ratusan komunitas masyarakat pesisir di berbagai provinsi, sebagai upaya mendokumentasikan relasi historis masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan dalam kebijakan tata ruang nasional.

Sebagai negara kepulauan, Masyarakat Adat Indonesia memiliki keterhubungan kuat dengan wilayah laut, namun dokumentasi spasial negara lebih banyak fokus pada kerangka administratif sektoral.

Hasil identifikasi PIWA menunjukkan total luasan wilayah adat mencapai ±82 juta hektare, yang terdiri dari 22,5 juta hektare wilayah darat dan 59,6 juta hektare wilayah laut. Wilayah ini mencakup zona tangkap tradisional, ekosistem mangrove, terumbu karang, hingga padang lamun.

Data JKPP menunjukkan terdapat 469 komunitas yang teridentifikasi di enam region besar. Sulawesi menjadi wilayah dengan jumlah komunitas terbanyak yaitu 171 komunitas, disusul Papua dengan 89 komunitas, Sumatera 74 komunitas, Bali-Nusa Tenggara 72 komunitas, Maluku 55 komunitas, dan Kalimantan 8 komunitas.

Penangkapan data ini dilakukan melalui proses panjang yang menggabungkan pemetaan partisipatif, kajian etnografi, hingga verifikasi faktual di lapangan.

Imam Mas’ud, anggota tim penyusun PIWA menegaskan, peta ini adalah alat untuk mengubah cara pandang negara terhadap ruang laut. “Bagi masyarakat adat pesisir, laut bukan ruang terbuka tanpa pemilik, tetapi wilayah kelola yang diatur secara turun-temurun melalui hukum adat, pengetahuan ekologis lokal, dan sistem tenurial laut. PIWA adalah pijakan awal agar negara melihat dan mengakui realitas itu,” ujar Imam.

Menurutnya, proses identifikasi harus mendahulukan subjek Masyarakat Adat sebelum menentukan batas wilayah.

Peluncuran ini turut dihadiri perwakilan lintas kementerian yang memberikan tanggapan strategis. Tely Dasaluti, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menilai PIWA sebagai instrumen penting untuk memetakan wilayah masyarakat adat yang selama ini sulit terintegrasi.

“Kedalaman datanya tidak hanya spasial, tetapi juga tata kelola dan potensi sumber daya dapat menjadi rujukan lintas kementerian,” ungkap Tely.

Ia menambahkan komitmen KKP untuk meminimalkan dampak program industri terhadap ekosistem Masyarakat Adat.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Suwito, menyatakan bahwa peta indikatif ini sangat relevan sebagai langkah awal inventarisasi.

“Peta indikatif seperti PIWA sangat relevan sebagai instrumen identifikasi awal Masyarakat Hukum Adat. Namun, perlu mekanisme teknis dan rekomendasi sektoral agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Suwito terkait prosedur pengakuan tanah ulayat secara formal.

Sementara itu, Yuli Prasetyo Nugroho selaku Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Kementerian Kehutanan, menyoroti pentingnya analisis status kawasan, terutama pada ekosistem mangrove yang sering tumpang tindih dengan kawasan hutan negara.

“PIWA memiliki potensi besar untuk mendukung penyelesaian konflik tenurial dan pengelolaan mangrove berbasis Masyarakat Adat. Namun, perlu dilihat status kawasannya, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan negara,” kata Yuli.

Meski mendapat dukungan, JKPP menyoroti persoalan mendasar berupa fragmentasi kewenangan antara darat, pesisir, dan laut yang menyulitkan pengakuan wilayah adat sebagai satu kesatuan ekologis.

Imam Mas’ud menegaskan perlunya terobosan kelembagaan berupa penetapan wali data nasional wilayah adat agar informasi tidak tersebar dan bisa masuk dalam sistem tata ruang nasional.

Tanpa sinkronisasi kewenangan antar-kementerian, wilayah adat pesisir dikhawatirkan akan terus berada dalam “ruang abu-abu” administrasi, terutama di tengah meningkatnya tekanan pembangunan pesisir, proyek rehabilitasi mangrove skala besar, serta ekspansi ekonomi maritim.

Publikasi PIWA ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan laut yang adil harus dimulai dari pengakuan hak Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam tata ruang nasional.

BAGIKAN POSTINGAN

spot_img

POPULER