Penulis: Gazali Ligawa
FIJUS.ID, Tutuyan –Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, memberikan peringatan keras saat kunjungan kerja di Desa Kayumoyondi, Kecamatan Tutuyan, Selasa (28/10/2025).
Sorotan utama kunjungan adalah praktik pemungutan biaya pengukuran tanah dan indikasi manipulasi nilai transaksi untuk menghindari kewajiban pajak daerah.
Bupati Oskar menegaskan bahwa biaya yang boleh dibebankan hanya untuk juru pengukur desa sebesar Rp200.000—Rp300.000. Pernyataan itu disampaikan di hadapan camat, para sangadi, serta perangkat desa setempat.
“Yang boleh kita biayai itu cuman juru pengukur di desa tiga ratus ribu atau dua ratus ribu, tapi kalau Sangadi penetapkan lima persen atau tiga persen itu tidak ada dasar aturan jadi hati-hati,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa penerimaan yang terkait transaksi tanah semestinya masuk sebagai penerimaan resmi daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Harusnya itu masuk BPHTB masuk di kas pemerintah daerah,” ujar Oskar, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pertanahan.
Mantan Kepala Badan (Kaban) Keuangan ini juga mengimbau agar aparatur kecamatan dan desa tidak menerima atau menormalisasi praktik-setoran yang tidak berdasar.
“Tolong Ibu Camat dan Bapak Ibu Sangadi jangan banyak laporan masyarakat yang kadang-kadang transaksi Satu Miliar ada yang bilang lima persen setor ke Sangadi tolong jangan sama sekali,” ucapnya.
Dalam pernyataannya Bupati memperingatkan praktik manipulasi harga transaksi yang lazim dipakai untuk menghindari kewajiban BPHTB. Ia mencontohkan, sejumlah transaksi dinilai sengaja dicatat jauh di bawah nilai sebenarnya.
“Jangan ada permainan transaksi untuk menghindari BPHTB harga satu miliar dibuat hanya 100 juta supaya tidak kena BPHTB pada akhirnya diketahui,” pungkasnya.
Peringatan ini hadir di tengah kekhawatiran publik terhadap maraknya pungutan liar serta potensi kebocoran penerimaan daerah. Bupati menegaskan komitmen pemerintah kabupaten untuk menegakkan aturan dan memperbaiki tata kelola pertanahan agar pendapatan asli daerah optimal dan pelayanan kepada masyarakat terlaksana adil.
Publik menantikan langkah konkret aparat pengawas internal dan instansi terkait untuk menindak praktik pungutan dan manipulasi transaksi yang merugikan masyarakat dan pendapatan daerah. Pemerintah daerah dipandang wajib memperkuat mekanisme pencatatan, pengawasan, serta edukasi pada tingkat desa agar kepatuhan administrasi pertanahan meningkat dan penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.

