Kasus Dana Bencana Gunung Ruang, Kejati Sulut Tahan Eks Bupati dan Sekda Sitaro

Date:

Penulis : Aglan Arief

FIJUS.ID, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Selasa (31/3/2026).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, JO, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, DK, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, JS dan satu orang kontraktor, DT.

“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang tersanga langsung ditahan, sementara satu tersangka belum ditahan karena alasan Kesehatan,” kata Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto usai melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Sebelumnya, para tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana khusus sejak Selasa pagi hingga malam hari.

Tersangka disangkakan pasal 403 atau pasal 404 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan panjang terkait dugaan penyimpangan dana bantuan stimulan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Sitaro. Dana penanganan pascabencana yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat ini sekitar Rp35,7 miliar.

BNPB Sitaro awalnya mengucurkan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 sebesar Rp.35.715.000.000, namun Rp.22,7 miliar di antaranya diselewengkan tersangka.

Dana bantuan ini seharusnya disalurkan ke rekening masing-masing korban, tapi rekening tersebut ditahan kepala BPBD Sitaro sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan terhadap anggaran tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran menjelaskan, penyelewengan dana bantuan ini diketahui oleh JO, mantan Pj. Bupati Sitaro tetapi hanya dibiarkan.

“Mantan Pj Bupati Sitaro perannya mengetahui dan membiarkan penundaan dana siap pakai. Sementara, Sekda Sitaro DK mengetahui dan membiarkan dana siap pakai dan pengorganisiran oleh BPBD,” ungkapnya.

DK juga tidak melakukan pertanggungjawaban kepada kepala daerah. Kepala BPBD Sitaro JS sendiri memberikan laporan tidak sesuai fakta di lapangan.

“JS menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar setiap bulan kepada BNPB. JS mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material di enam toko yang sudah ditunjuk. Sementara peran dari pemilik toko turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa. Pemilik toko juga menunda-nunda penyaluran bahan bantuan,” beber Munggaran sembari menjelaskan jika pemilik toko yang menyalurkan material bukan toko material tapi toko sembako.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia Zega menjelaskan, para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Kajati Sulut berharap masyarakat memberikan kesempatan bagi penyidik melaksanakan tugasnya terkait siapa-siapa saja yang akan bertanggung jawab lagi dalam perkara ini.

“Berikan kesempatan kepada penyidik,” kata Zega.

BAGIKAN POSTINGAN

spot_img

POPULER