Penulis : Belarmino Lapong
FIJUS.ID, Manado – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi resmi melaksanakan penyerahan berkas perkara atau Tahap I kasus kepemilikan satwa liar dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis (26/3/2026).
Penyerahan ini merupakan bagian krusial dari proses penegakan hukum, di mana penyidik menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian serta penilaian kelengkapan materiil maupun formil sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Perkara ini bermula dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut) di kediaman seorang tersangka berinisial AA (34). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 24 ekor satwa liar dilindungi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 3 Februari 2026 lalu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun rincian 24 ekor satwa liar yang diamankan terdiri dari 14 ekor burung Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor burung Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor burung Mambruk Victoria (Goura victoria), serta 1 ekor burung Elang Bondol (Heliastur indus).
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tersangka AA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan bahwa proses penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap tindak pidana terhadap satwa liar ditangani secara profesional dan tuntas.
“Penyerahan berkas perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap tindak pidana di bidang kehutanan diproses secara transparan, profesional dan akuntabel hingga ke tahap penuntutan,” tegas Ali Bahri dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Ali Bahri menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menekan angka kejahatan lingkungan di wilayah Sulawesi. “Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memberikan efek jera dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AA kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Melalui momentum ini, Direktorat Jenderal Gakkumhut juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan, mendukung, maupun memfasilitasi perdagangan satwa liar dilindungi demi menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan alam Indonesia.

