Gakkumhut Sulawesi Tangkap Penyelundup Satwa Dilindungi di Manado

Date:

Penulis : Belarmino Lapong

FIJUS.ID, Manado – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/3/2026).

Operasi tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut) terkait adanya dugaan aktivitas peredaran ilegal satwa dilindungi di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah mobil rental yang digunakan oleh pelaku berinisial AF. Kendaraan itu diduga kuat digunakan untuk mengirimkan satwa liar dilindungi melalui jalur darat menuju calon pembeli di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Dari hasil pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan dua ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) yang disimpan untuk diselundupkan. Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan satu ekor anakan burung Kasuari (Casuarius unappendiculatus).

Seluruh satwa yang diamankan tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku AF mengaku berperan sebagai pihak yang memelihara sekaligus mencarikan calon pembeli atas perintah seorang pria berinisial B yang berdomisili di Surabaya. Pelaku juga diketahui menerima komisi dari aktivitas penjemputan hingga proses penjualan satwa tersebut.

Saksi ahli dari BKSDA Sulawesi Utara menegaskan bahwa Kakatua Raja dan Kasuari merupakan jenis satwa yang dilindungi negara, sehingga segala bentuk kepemilikan maupun perdagangannya tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen instansinya dalam memberantas kejahatan lingkungan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati serta menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar dilindungi,” ujar Ali Bahri.

Ia juga menambahkan, peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi guna mendukung penegakan hukum di bidang kehutanan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka karena terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin.

“Setiap bentuk perburuan, perdagangan maupun kepemilikan ilegal terhadap satwa dilindungi tidak akan ditoleransi. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan serta meningkatkan upaya pengawasan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap kekayaan hayati Indonesia,” tegas Ali Bahri.

Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti satwa liar telah diamankan untuk proses penyelamatan oleh BKSDA Sulut, sementara penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa ini.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjaga warisan alam Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal yang merusak ekosistem demi generasi mendatang.

BAGIKAN POSTINGAN

spot_img

POPULER