Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Jalan PSN

Date:

Penulis : Belarmino Lapong

FIJUS.ID, Jayapura – Lima orang warga Masyarakat Adat Malind resmi mendaftarkan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis, 5 Maret 2026. Gugatan ini menyasar keputusan Bupati Merauke yang dinilai menjadi instrumen hukum untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi yang justru menghancurkan hutan adat.

Para penggugat, yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse, mendatangi gedung pengadilan dengan mengenakan busana adat Malind dan melumuri tubuh dengan lumpur putih sebagai simbol duka atas penghancuran yang terus terjadi.

Kedatangan mereka diiringi massa aksi solidaritas yang membentangkan spanduk bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, hingga desakan perlindungan hutan Papua demi melawan krisis iklim. Sebelum masuk ke ruang pendaftaran, kelima penggugat terlebih dahulu menggelar doa dan ritual adat di halaman pengadilan.

Sinta Gebze, salah satu perempuan adat yang menggugat, menegaskan alasan di balik langkah hukum ini. “Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti cara masuknya pihak luar ke wilayah adat mereka. “Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” tegas Sinta menggambarkan situasi intimidatif di tapak proyek.

Pembangunan jalan yang membelah hutan adat ini berjalan seiring dengan proyek cetak sawah (food estate) di Wanam oleh Kementerian Pertahanan yang menggandeng PT Jhonlin Group milik Andi Syamsudin Arsyad, serta pengerjaan tahap kedua oleh Kementerian PUPR.

Pelanggaran Prosedur dan Ancaman Terhadap Ruang Hidup Masyarakat Papua

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyoroti adanya kekacauan prosedur dalam proyek ini. Tigor Hutapea dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyatakan, “Proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup”.

Ia menambahkan bahwa SK Bupati Merauke tertanggal September 2025 diduga kuat hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung selama setahun terakhir. Selain cacat administratif, isi SK tersebut dianggap buruk karena mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak.

Kritik tajam juga datang dari YLBHI melalui Emanuel Gobay. Mereka menyoroti dampak sosial kehadiran militer. “Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” tuturnya.

Sementara itu, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menekankan dampak ekologis dan sosial jangka panjang. “Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya,” jelasnya.

Gugatan di PTUN Jayapura ini ditegaskan sebagai babak paralel dari perjuangan masyarakat Malind yang juga mencakup uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi serta aksi penolakan melalui pemasangan salib merah dan palang adat di kampung-kampung.

BAGIKAN POSTINGAN

spot_img

POPULER