Kasus Penikaman Ardhalina, LBH Papua Pos Sorong Minta Pelaku Dipecat

Date:

Penulis : Belarmino Lapong

FIJUS.ID, Sorong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera memproses hukum anggotanya yang melakukan penikaman terhadap korban bernama Ardhalina Lanuhu (24), warga Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Kejadian keji yang terjadi pada 6 Maret 2026 tersebut mengakibatkan korban terluka parah dengan delapan tusukan benda tajam yang diduga adalah pisau milik pelaku, sehingga korban kini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sele Be Solu.

Pengacara Publik di YLBHI Pos Sorong, Ambrosius Klagilit yang akrab disapa Ambo, menegaskan bahwa kasus ini merupakan peringatan keras bagi Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya karena pelaku berasal dari institusi yang tugas pokoknya adalah menjaga keamanan masyarakat.

“Kasus kekerasan ini tidak boleh dianggap hal sepele, karena pelaku terduga berasal dari institusi yang tugas pokoknya adalah menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. Pelaku harus diproses hukum dan untuk menjaga citra lembaga, Kapolda Papua Barat Daya didesak untuk segera lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada pelaku agar ada efek jera,” tegas Ambo dalam pernyataannya, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan fakta yang dihimpun dari beberapa pemberitaan media, Ambo menilai tindakan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga pelaku harus dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 466 Ayat (2), Pasal 467 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 468 Ayat (2), serta Pasal 469 Ayat (1).

“Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya segera proses hukum pelaku dan sebisa mungkin memberhentikan pelaku sebagai anggota Polri dengan tidak hormat, mengingat tindakan pelaku berdampak pada citra institusi Polri itu sendiri,” tambah Ambo.

Lebih lanjut, Ambo mendesak agar penyidik Polda Papua Barat Daya yang menangani kasus ini mengenakan Pasal Penganiayaan Berat Dengan Rencana Terlebih Dahulu kepada pelaku. Hal ini dianggap sangat penting untuk memberikan keadilan yang hakiki bagi korban dan pihak keluarganya. LBH Papua Pos Sorong menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas.

BAGIKAN POSTINGAN

spot_img

POPULER