Penulis : Belarmino Lapong
FIJUS.ID, Sorong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penyiksaan terhadap OFT, seorang warga sipil.
Desakan ini mencuat setelah LBH Papua Pos Sorong mendampingi korban menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Sorong Kota pada Senin (2/3/2026). Pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam tersebut dilakukan berdasarkan surat undangan nomor B/256/II/RES.1.24./2026/Satreskrim guna mendalami peristiwa yang terjadi pada 10 Mei 2025 silam.
Kepada penyidik, OFT membeberkan kronologi penyiksaan yang dialaminya. Ia mengaku dipukul menggunakan besi, selang, hingga gembok besi di beberapa lokasi berbeda, termasuk di salah satu ruangan kantor Polres Sorong Kota.
Tindakan keji tersebut diduga dilakukan oknum anggota Polri untuk memaksa korban mengaku telah mencuri dua unit motor (King dan CRF)—tuduhan yang tidak pernah dilakukan korban.
Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, mengatakan bahwa dampak dari penyiksaan tersebut masih dirasakan korban hingga saat ini.
“Akibat penyiksaan itu, kini korban tidak lagi dapat beraktivitas seperti biasa. Tulang belakang hingga bagian pahanya masih terasa sakit sampai hari ini. Ini adalah bukti nyata betapa brutalnya tindakan yang dialami OFT,” ujar Ambrosius Klagilit.
Dalam proses pemeriksaan, tim LBH telah menyerahkan dua alat bukti krusial kepada penyidik, yakni foto-foto luka lebam korban serta Resume Medis Pasien dari RSUD Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Keterangan korban dan alat bukti ini dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 235 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LBH Papua Pos Sorong menilai tindakan tersebut telah mengangkangi berbagai regulasi, mulai dari Pasal 28G Ayat 2 UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga instrumen internasional seperti Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).
Selain itu, tindakan tersebut melanggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam tugas kepolisian.
Ambrosius Klagilit menambahkan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights).
“Penangkapan yang disertai penyiksaan ini adalah pelanggaran kemanusiaan serius. Karena penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah, maka kami melihat kasus ini sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan secara terstruktur,” tegas Ambrosius.
Ia juga menyoroti cara-cara kekerasan yang digunakan aparat tanpa penghormatan terhadap prinsip dasar HAM.
“Penegakan hukum dengan cara kekerasan tanpa SOP yang tepat adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan. Kami mendesak penyidik bertindak profesional berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP/.Lidik/493/V/RES.1.24./2025/Satreskrim untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Sebagai penutup, LBH Papua Pos Sorong melayangkan dua poin desakan utama. Pertama, mendesak penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota bertindak profesional dalam proses hukum demi perlindungan HAM dan keadilan korban. Kedua, mendesak Kapolda Papua Barat Daya serta Kapolres Sorong Kota untuk memastikan para terduga pelaku diproses hukum secara tegas dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

