BPAN Dorong Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di DPRD Tomohon

Date:

Penulis : Filo Gratiadeo

FIJUS.ID, Tomohon – Para pemuda adat hadir bersama para tetua di Lembaga Adat Kebudayaan Tombulu (LAKT) Tawaang, hadir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Rabu (4/3/2026). Mereka mengambil langkah progresif dengan mendatangi rumah rakyat. Kehadiran para penggerak muda ini bertujuan untuk memberikan dorongan kuat serta mendesak para legislator agar segera melahirkan payung hukum yang konkret bagi Masyarakat Adat dan pelestarian situs budaya di kota Tomohon.

Dalam pertemuan tersebut, para pemuda adat yang juga penggerak Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Tomohon menegaskan posisi tawar mereka, pembangunan kota tidak boleh mengabaikan eksistensi komunitas lokal/Masyarakat Adat. Mereka membawa misi besar untuk memastikan negara mengakui hak-hak komunal di setiap wanua.

“Kami datang untuk mengingatkan bahwa Tomohon berdiri di atas fondasi peradaban leluhur yang diletakkan oleh komunitas adat yang hingga kini masih bernapas. Kami mendorong DPRD agar kebudayaan tidak hanya dijadikan komoditas seremonial, tetapi diakui sebagai kedaulatan ruang hidup yang sah,” kata Belarmino Lapong, Gerard Tiwow, Josua Wajong, perwakilan pemuda adat dalam audiensi tersebut.

Mereka memaparkan bahwa situs adat mulai dari waruga, mata air, hingga hutan adat adalah “sertifikat sejarah” yang harus dilindungi secara konstitusional. Kerusakan situs selama ini dinilai bukan hanya faktor alam, melainkan akibat pembiaran sistemik dan stigma yang masih melekat pada ritual tradisi.

Dorongan utama yang disuarakan pemuda adalah percepatan perumusan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Mereka menilai, tanpa regulasi yang spesifik, situs sejarah akan terus terancam dan komunitas adat akan terus mengalami diskriminasi identitas.

“Kami mendesak DPRD untuk segera menyusun perda yang melibatkan pelaku budaya langsung dari wanua sebagai narasumber utama. Kami butuh kepastian hukum untuk menghentikan perusakan situs dan pencurian artefak,” tambah mereka.

Selain aspek hukum, para pemuda ini mendorong pemberdayaan ekonomi organik. Mereka ingin komunitas kawasaran, maengket, dan pengrajin tradisional didampingi secara kelembagaan agar mampu mandiri melalui UMKM berbasis budaya, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran festival pemerintah.

Menanggapi dorongan kuat tersebut, Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, memberikan apresiasi atas kegigihan para pemuda adat yang tergabung di LAKT. Ia mengakui bahwa kepedulian mereka adalah energi positif bagi proses pembangunan yang berbasis konteks kebudayaan.

Ferdinand juga membuka pintu lebar untuk wacana Perda Perlindungan Masyarakat Adat. Menurutnya, DPRD sangat terbuka untuk bekerja sama dalam merumuskan produk hukum yang mumpuni agar segala sesuatu yang menyangkut adat memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, jika RUU Masyarakat Adat di DPR RI yang saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional 2026 (Prolegnas) sudah disahkan, maka di daerah pun sudah mempunyai legal standing dalam pembahasan aturan turunannya.

Turang melanjutkan, dalam proses itu nantinya DPRD Tomohon akan bekerja sama dengan organisasi Masyarakat Adat atau pemuda adat di Tomohon dalam merancang dan membahas itu.

Aksi dorongan dari pemuda adat ini menjadi momentum penting bagi kedaulatan gerakan Masyarakat Adat dan budaya di Tomohon. Dengan semangat “I Yayat U Santi”, mereka menegaskan akan terus mengawal kebijakan di DPRD hingga regulasi yang berpihak pada Masyarakat Adat benar-benar disahkan.

Bagi para pemuda ini, pilihannya hanya dua: menjadi saksi sejarah yang melindungi akar peradaban, atau menjadi aktor yang membiarkan identitas Tomohon mati perlahan. Melalui desakan ini, mereka memastikan bahwa “jiwa” Tomohon sebagai tanah adat Minahasa tetap terjaga di tengah arus modernisasi.

BAGIKAN POSTINGAN

spot_img

POPULER