Penulis : Belarmino Lapong
FIJUS.ID, Sorong Selatan – Solidaritas terhadap perjuangan Masyarakat Adat di Distrik Konda, Sorong Selatan, terus mengalir dari berbagai elemen pemuda di wilayah Papua Barat Daya. Ambrosius Klagilit, seorang pemuda adat dari Suku Moi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah warga yang sedang berjuang memagari wilayah ulayat mereka dari ancaman ekspansi perkebunan kelapa sawit.
“Sebagai pemuda adat tentunya kami sangat mendukung upaya-upaya menjaga wilayah adat yang sedang dilakukan oleh masyarakat adat Papua di Kabupaten Sorong Selatan. Tentunya kami akan terlibat di agenda-agenda penolakan yang dilakukan oleh masyarakat adat di sana,” tegas Ambrosius.
Menurutnya, keterlibatan aktif pemuda adat merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keberlangsungan ruang hidup orang asli Papua.
Dari sisi hukum, pemuda yang akrab disapa Ambo ini menekankan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional yang kuat untuk menolak dan menghentikan kegiatan perusahaan yang masuk tanpa persetujuan. Ia menjelaskan bahwa negara memang memiliki hak untuk mengatur melalui Pasal 33 UUD 1945, namun hal tersebut bukan berarti negara memiliki hak untuk memiliki secara mutlak.
“Jika pengaturan yang dibuat negara bertentangan dengan kepentingan Masyarakat Adat dan mengancam ruang hidup mereka, ya mereka punya hak untuk menolak atau mengusulkan bentuk pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan budaya mereka,” tambahnya.
Pengakuan ini, menurutnya, telah dijamin dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 yang memberikan penghormatan bagi kesatuan masyarakat hukum adat.
Khusus untuk wilayah Papua, keberadaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) seharusnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap perencanaan pembangunan.
Ambrosius yang sehari-hari aktif sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai bahwa keselamatan ruang hidup orang asli Papua harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap izin investasi.
“Berdasarkan undang-undang ini, masyarakat adat Papua harusnya dilihat sebagai subjek dari setiap pembangunan yang direncanakan. Tentunya perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas tanpa persetujuan masyarakat adat,” kata Ambo.
Ia memperingatkan bahwa jika perusahaan tetap memaksakan aktivitas secara sepihak, maka masyarakat dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang timbul.
Sebagai bentuk komitmen nyata, para pemuda adat dan pendamping hukum di Sorong menyatakan kesiapan untuk turun tangan langsung jika intimidasi korporasi terus berlanjut.
“Ke depan kami akan memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat Adat di Sorong Selatan jika perusahaan tetap memaksa beroperasi di sana dengan melanggar hak-hak mereka,” pungkasnya.
Diketahui, pemasangan patok ini dilakukan puluhan warga Distrik Konda, para tetua adat hingga kaum perempuan, turun ke hutan melakukan patroli untuk menegaskan batas marga di tengah bayang-bayang pencaplokan lahan oleh korporasi kelapa sawit. Aksi ini merupakan pernyataan sikap tegas melawan operasi perusahaan yang kian mengincar ruang hidup mereka.
Masyarakat Adat Distrik Konda melakukan pemalangan dan penanaman patok adat di wilayah hutan ulayat mereka sebagai benteng pertahanan terhadap ancaman investasi perkebunan kelapa sawit, Rabu, 4 Maret 2026.
Aksi ini dilakukan oleh keluarga besar marga Mondar dari Kampung Nakna, Distrik Konda, dan Kampung Keyen, Distrik Teminabuan, sebagai respons atas kekhawatiran terhadap rencana aktivitas PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) yang mengincar wilayah adat mereka di Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

