LBH Manado: PT MPRD dan BPN Dikawal Brimob Rampas Lahan Warga

Date:

Penulis: Raisa Makaliwuge

FIJUS.ID, Airmadidi – Selasa, 25 Februari 2025, PT. Minahasa Permai Resort Development (MPRD) difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara (Sulut) yang dikawal puluhan anggota Brimob Polda Sulut, memasuki lahan perkebunan milik masyarakat secara paksa dan melawan hukum. Fakta itu dikuak Lembaga bantuan Hukum (LBH) Manado. Dijelaskan, aparat Brimob juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang mencoba menghadang tindakan klaim sepihak dari perusahaan.

Sekitar pukul 11 siang, sejumlah pegawai BPN Sulut, orang suruhan PT. MPRD dan anggota Brimob mulai memasuki lahan perkebunan Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara. Pada saat itu, PL, warga desa Pulisan mencoba menghadang kedatangan mereka. Akan tetapi, seorang aparat Brimob langsung merangkul secara paksa dan memiting korban dari arah belakang. Korban sontak berusaha melepaskan diri sampai bajunya sobek.

Tak lama berselang, warga lainnya mulai mengerumuni lokasi tersebut dan mendapati anggota Brimob bersama pegawai BPN sedang melakukan pengukuran tanah atas lahan yang diketahui milik warga Pulisan. Seorang warga perempuan berinisial MM kemudian menanyakan identitas dan surat tugas kepada pegawai BPN dan aparat Brimob, akan tetapi tidak digubris oleh pegawai BPN dan aparat Brimob, sehingga masyarakat menghalangi tindakan BPN dan Brimob untuk melakukan pengukuran tanah.

Tiba-tiba seorang aparat Brimob yang diduga Bripda berinisial CB Katiandago, secara kasar mendorong MM hingga terjatuh serta mengalami luka gores di lengan kanan akibat terbentur paving. Korban kemudian mengalami pingsan, hingga warga membawanya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

LBH Manado menilai tindakan klaim sepihak dari PT. MPRD merupakan bentuk perampasan lahan milik warga serta merupakan perbuatan melawan hukum. Sementara, tindakan BPN Sulut yang memfasilitasi klaim sepihak dari perusahaan patut diduga sebagai bentuk maladministrasi serta merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat atas ruang hidup sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945 dan UU Pokok-Pokok Agraria.

“Kami juga mengecam tindakan kekerasan Brimob sebagai bentuk kegagalan reformasi kepolisian, serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia untuk bebas dari kekerasan sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945, UU HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Anti Penyiksaan serta Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia,” kata Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey.

Atas perbuatan itu, LBH Manado bersama-sama dengan masyarakat telah membuat laporan polisi di SPKT Polda Sulut dengan nomor:LP/B/141/II/2025/SPKT/Polda Sulut tanggal 25 Februari 2025 dan laporan ke Provos Brimob Polda Sulut dengan nomor: STPL/01/II/2025 tanggal 25 Februari 2025.

“Atas uraian peristiwa tersebut, kami menuntut PT. MPRD menghentikan klaim sepihak dan perampasan lahan masyarakat di desa Pulisan dan desa Kinunang. BPN Sulawesi Utara hentikan tindakan maladministrasi yang memfasilitasi klaim sepihak lahan perkebunan masyarakat dari PT. MPRD,” kata Pangkey.

Kapolda Sulut diminta melakukan penegakan hukum secara adil dan transparan terhadap aparat Brimob Polda Sulut yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat Pulisan. Kapolri pun dituntut memastikan berjalannya reformasi Polri dengan menghapus kultur represif dan militeristik di tubuh kepolisian.

“Pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN segera wujudkan reforma agraria sejati terhadap warga Pulisan-Kinunang dan menjamin hak atas tanah di Desa Pulisan-Kinunang,” tegasnya.

“Kami minta Komnas HAM melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran HAM melalui perampasan lahan di desa Pulisan-Kinunang, Likupang dan kekerasan dari aparat Brimob Polda Sulut. Negara harus mengambil langkah-langkah menurut prinsip negara hukum dan HAM untuk memulihkan hak-hak korban,” tegas Pangkey.

 

BAGIKAN POSTINGAN

spot_img

POPULER