Penulis: Raisa Makaliwuge
FIJUS.ID, Manado – Masyarakat Tanjung Merah, Kota Bitung mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung untuk segera menutup pabrik PT. Futai di lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, karena telah melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari masyarakat setempat. Sejak tahun 2019, PT. Futai telah memulai operasi pabrik industri kertas daur ulang pada lahan seluas 6,8 ha di Tanjung Merah. Aktivitas ini dilakukan melalui skema penanaman modal di dalam wilayah KEK Bitung. Pada perkembangannya, operasi pabrik mendapat penolakan dari masyarakat Tanjung Merah. Alasannya, pembuangan limbah dari pabrik telah mencemari lingkungan hidup di Tanjung Merah.
Menurut keterangan warga setempat, selama proses produksi, perusahaan membuang limbah dari pabrik langsung ke sungai yang letaknya tepat di belakang pemukiman warga. Akibatnya, limbah yang mengalir ke sungai menghasilkan bau busuk yang menyebabkan banyak warga mengalami sesak nafas.
Selain itu, pembuangan limbah dari PT. Futai mencemarkan sungai yang muaranya mengalir langsung ke laut di lepas pantai Tanjung Merah. Warga menuturkan bahwa banyak ditemukan ikan mati di bantaran sungai setelah perusahaan membuang limbah ke sungai. Sungai yang telah tercemar juga mengakibatkan 4 petani kangkung mengalami gagal panen.
Belum lagi polusi udara yang dihasilkan dari cerobong asap perusahaan yang mengganggu aktivitas belajar mengajar di SD inpres 7/83 Tanjung Merah dan SMP Negeri 18 Tanjung Merah, sehingga membuat warga setempat mengalami sesak nafas. Suara mesin pabrik perusahaan yang sangat kencang juga mengakibatkan timbulnya retakan di dinding rumah milik beberapa warga.
Akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Futai, pada tanggal 17 Oktober 2024, sejumlah masyarakat Tanjung Merah melakukan aksi protes ke lokasi pabrik perusahaan. Protes itu direspons PT. Futai dengan melakukan intimidasi kepada warga Tanjung Merah yang bekerja di perusahaan. Mereka mendapat ancaman potongan upah, hingga pemberhentian kerja.
Alih-alih berbenah, pada Desember 2024, PT. Futai menyerobot lahan pekuburan Tanjung Merah dengan menggali dan meletakan gorong-gorong yang bertujuan untuk memindahkan saluran pembuangan limbah dari sungai ke area ladang pekuburan. Warga pun langsung merespons dengan menghadang pekerja dan alat dari perusahaan yang sedang memasang gorong-gorong.
Upaya protes terus digaungkan oleh warga Tanjung Merah atas aktivitas produksi PT. Futai. 30 Januari 2025 warga melakukan aksi tuntutan ke Kantor DPRD Kota Bitung. Aksi tersebut mendapat kesepakatan. Pihak DPRD Kota Bitung akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas permasalahan tersebut.
Pada 3 Februari 2025, sejumlah masyarakat Tanjung Merah melakukan aksi unjuk rasa yang dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Bitung. Dalam aksi itu, masyarakat menuntut agar pemerintah kota dapat mendesak PT. Futai untuk segera menghentikan proses produksi.
Akan tetapi, hingga kini proses produksi PT. Futai masih berlanjut dan pengelolaan limbah yang mencemarkan lingkungan tidak mengalami perbaikan. Masyarakat masih mengeluhkan dampak buruk akibat pembuangan limbah yang langsung diarahkan ke sungai. Akibat dari aktivitas ini, kelurahan Tanjung Merah mendapatkan bau busuk yang sangat menyengat.
“Kami menilai, PT. Futai telah melakukan pelanggaran hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan juga merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945, UU HAM dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup,” kata Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey.
Ditegaskan, sikap Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang gagal mengambil langkah segera terhadap pencemaran lingkungan merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab negara untuk memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak asasi manusia.
“Untuk itu kami YLBHI-LBH Manado mendesak, Pemerintah Kota Bitung, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah RI melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi, melindungi dan memajukan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak asasi manusia masyarakat Tanjung Merah, Kota Bitung,” kata Pangkey.
YLBHI-LBH Manado juga mendesak Pemerintah Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung, menghentikan segera aktivitas pabrik PT. Futai di Tanjung Merah Kota Bitung.
“Ketiga, pemerintah dan perusahaan mengambil langkah-langkah pemulihan hak-hak masyarakat terdampak pencemaran lingkungan di Tanjung Merah,” tandasnya.

